Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 Tahun 2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 17/POJK.05/2017 · Peraturan OJK No. 17/POJK.05/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2017Tanggal Penetapan:17 April 2017
Perasuransian

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaProsedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku25 April 2017
Tanggal Penetapan17 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian, serta pemblokiran kekayaan perusahaan asuransi dan perusahaan terkait lainnya. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan perasuransian, konsultan aktuaria, penilai, akuntan publik, dan pihak lain yang memberikan jasa bagi perusahaan perasuransian. Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan denda administratif. Selain itu, peraturan ini juga mengatur prosedur pemblokiran kekayaan perusahaan yang melanggar ketentuan solvabilitas atau dicabut izin usahanya.

1. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, sanksi administratif yang telah dikenakan kepada Perusahaan Perasuransian sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, sanksi administratif yang belum diterbitkan yang merupakan tahapan lanjutan dari sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, larangan memasarkan produk, pencabutan izin usaha, pembatalan pendaftaran, denda administratif, dan larangan menjadi pemegang saham atau pengurus. 2. Sanksi administratif berupa denda administratif disampaikan secara tertulis dan mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.