di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 Tahun 2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 17/POJK.05/2017 · Peraturan OJK No. 17/POJK.05/2017
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian, serta pemblokiran kekayaan perusahaan asuransi dan perusahaan terkait lainnya. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan perasuransian, konsultan aktuaria, penilai, akuntan publik, dan pihak lain yang memberikan jasa bagi perusahaan perasuransian. Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan denda administratif. Selain itu, peraturan ini juga mengatur prosedur pemblokiran kekayaan perusahaan yang melanggar ketentuan solvabilitas atau dicabut izin usahanya.