Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 30 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Malinau 30/2025 · Perbup Kabupaten Malinau No. 30 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Malinau Nomor 30 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2026Tanggal Penetapan:1 Agustus 2026
Hukum Pemerintahan DaerahAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPerubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku31 Mei 2026
Tanggal Penetapan01 Agustus 2026
Tempat PenetapanMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Bupati ini menetapkan perubahan teknis atas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Malinau. Perubahan ini mencakup penyesuaian definisi operasional, tata cara perencanaan kebutuhan, penetapan status penggunaan, serta mekanisme pemanfaatan BMD seperti sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG).

Kebijakan ini mengatur secara rinci mengenai tata cara penilaian aset, penentuan besaran sewa dan kontribusi tetap, serta prosedur penjualan kendaraan dinas bagi pejabat negara, pimpinan DPRD, dan pegawai ASN. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara penghapusan BMD, pengamanan dokumen kepemilikan, serta pengawasan dan pengendalian BMD melalui mekanisme pemantauan periodik dan insidentil oleh Pengguna Barang maupun Pengelola Barang.

1. Mantan Pimpinan DPRD yang mengakhiri masa jabatan pada tanggal 20 Mei 2019 sampai dengan tanggal 20 Mei 2022 dapat melakukan pembelian kendaraan perorangan dinas tanpa lelang dengan memenuhi persyaratan masa pengabdian minimal 4 tahun berturut-turut, tidak pernah membeli kendaraan dinas tanpa lelang sebelumnya, tidak sedang dituntut tindak pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, dan tidak diberhentikan dengan tidak hormat. 2. Permohonan pembelian oleh mantan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud harus diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 diundangkan.

1. Pejabat Negara, Pimpinan DPRD, atau Pegawai ASN yang tidak memenuhi syarat pembayaran atau ketentuan penggunaan kendaraan perorangan dinas yang dibeli tanpa lelang akan dicabut haknya untuk membeli kendaraan tersebut. 2. Bagi Pegawai ASN, angsuran yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan jika terjadi pembatalan pembelian akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan.