Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2015

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2015 tentang Bisnis Proses Level O (Lo) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 20/2015 · Permendesa PDTT No. 20 Tahun 2015 · Permendesa PDTT Nomor 20 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2015Tanggal Penetapan:4 Desember 2015
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaBisnis Proses Level O (Lo) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku22 Desember 2015
Tanggal Penetapan04 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2015 tentang Bisnis Proses Level O (Lo) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan kementerian.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan tertib penyelenggaraan tugas dan fungsi setiap unit kerja, mendorong kepemilikan bisnis proses dan prosedur baku, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Latar belakangnya adalah perlunya bisnis proses yang memuat seluruh proses sesuai bidang tugas dan fungsi struktur organisasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur Bisnis Proses Level O (Lo) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai acuan bagi setiap unit kerja dalam membangun dan menata tatalaksana (business process). Setiap unit organisasi Eselon I harus memiliki Peta Bisnis Proses yang ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. Penyusunan Peta Bisnis Proses Eselon I dilakukan oleh pimpinan unit organisasi Eselon I dengan berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.

Bisnis Proses Level O (Lo) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bisnis Proses Inti terdiri atas:

  1. Proses Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  2. Proses Pembangunan Daerah Tertinggal;
  3. Proses Pengembangan Daerah Tertentu;
  4. Proses Pembangunan Kawasan Perdesaan;
  5. Proses Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi; dan
  6. Proses Pengembangan Kawasan Transmigrasi.

Bisnis Proses Pendukung terdiri atas:

  1. Proses Inkuiri, Kebijakan Berbasis Pengetahuan, serta Pendidikan dan Pelatihan; dan
  2. Proses Penatakelolaan Pemerintahan yang Baik.

(-)

(-)