Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 6/2018 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2018Tanggal Penetapan:28 September 2018
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEARSIPAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku01 Oktober 2018
Tanggal Penetapan28 September 2018
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah arsip sebagai memori dan bahan pertanggungjawaban yang perlu dikelola dengan baik. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan arsip yang andal, serta menyelamatkan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Tanggung jawab Bupati dalam penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
  2. Asas penyelenggaraan kearsipan meliputi kepastian hukum, keautentikan, keutuhan, asal usul, aturan asli, keamanan, profesionalan, responsif, antisipatif, partisipatif, akuntabilitas, kemanfaatan, aksesibilitas, kepentingan umum, dan kearifan lokal.
  3. Pengelolaan arsip dinamis dan statis, pembangunan kearsipan berbasis TIK, pemasyarakatan kearsipan, dan peningkatan kerjasama.
  4. Penetapan kebijakan kearsipan daerah oleh Bupati yang meliputi bidang pembinaan dan pengelolaan arsip, pembangunan SKK, SIKK dan JIKK, organisasi kearsipan, pengembangan SDM, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan.
  5. Pengelolaan arsip dinamis yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip.
  6. Pengelolaan arsip statis yang meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis.
  7. Pembinaan kearsipan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
  8. Pembangunan Sistem Informasi Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu (SIKK) dan Jaringan Informasi Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu (JIKK).
  9. Sumber daya pendukung kearsipan meliputi SDM, sarana dan prasarana, dan pendanaan.
  10. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.

1. Kepala Unit Kearsipan yang belum memiliki kompetensi di bidang kearsipan, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pimpinan unit kearsipan dan wajib mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Unit kearsipan dan unit pengolah yang belum memiliki arsiparis, untuk sementara tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan kearsipan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk pimpinan pencipta arsip dan Pemerintah Daerah wajib mencukupi kebutuhan akan arsiparis di unit kearsipan dan unit pengolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 64 huruf a, b, c, d, e, dan f diancam dengan pidana sesuai Undang-Undang tentang Kearsipan. 2. Tindak pidana tersebut merupakan pelanggaran.