Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah arsip sebagai memori dan bahan pertanggungjawaban yang perlu dikelola dengan baik. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan arsip yang andal, serta menyelamatkan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban.
Ketentuan substansial mencakup:
- Tanggung jawab Bupati dalam penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
- Asas penyelenggaraan kearsipan meliputi kepastian hukum, keautentikan, keutuhan, asal usul, aturan asli, keamanan, profesionalan, responsif, antisipatif, partisipatif, akuntabilitas, kemanfaatan, aksesibilitas, kepentingan umum, dan kearifan lokal.
- Pengelolaan arsip dinamis dan statis, pembangunan kearsipan berbasis TIK, pemasyarakatan kearsipan, dan peningkatan kerjasama.
- Penetapan kebijakan kearsipan daerah oleh Bupati yang meliputi bidang pembinaan dan pengelolaan arsip, pembangunan SKK, SIKK dan JIKK, organisasi kearsipan, pengembangan SDM, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan.
- Pengelolaan arsip dinamis yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip.
- Pengelolaan arsip statis yang meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis.
- Pembinaan kearsipan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
- Pembangunan Sistem Informasi Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu (SIKK) dan Jaringan Informasi Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu (JIKK).
- Sumber daya pendukung kearsipan meliputi SDM, sarana dan prasarana, dan pendanaan.
- Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.