Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 3/2022 · Perda Kabupaten Klaten No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2022Tanggal Penetapan:11 Juli 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku11 Juli 2022
Tanggal Penetapan11 Juli 2022
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2009 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 192). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta untuk menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada pejabat Perangkat Daerah (Sekretaris Daerah, kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku PA).
  2. Pengelola Keuangan Daerah: Pengaturan mengenai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (Sekretaris Daerah), PPKD, PA, KPA, PPTK SKPD, PPK SKPD, PPK Unit SKPD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, serta TAPD.
  3. APBD: Pengaturan mengenai struktur APBD, pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, surplus dan defisit.
  4. Penyusunan Rancangan APBD: Pengaturan mengenai KUA dan PPAS, RKA SKPD, dan penyiapan rancangan Perda tentang APBD.
  5. Penetapan APBD: Pengaturan mengenai penyampaian dan pembahasan rancangan Perda tentang APBD, persetujuan rancangan Perda tentang APBD, dan evaluasi rancangan Perda APBD dan Peraturan Bupati tentang rancangan penjabaran APBD.
  6. Pelaksanaan dan Penatausahaan: Pengaturan mengenai pelaksanaan dan penatausahaan Kas Umum Daerah, penyiapan DPA SKPD, Anggaran Kas dan SPD, pelaksanaan dan penatausahaan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
  7. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD: Pengaturan mengenai laporan realisasi semester pertama APBD dan dasar perubahan APBD.
  8. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah: Pengaturan mengenai akuntansi Pemerintah Daerah dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah.
  9. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD: Pengaturan mengenai penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  10. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah: Pengaturan mengenai pengelolaan Piutang Daerah, Investasi Daerah dan BMD, serta Utang Daerah dan Pinjaman Daerah.
  11. BLUD: Pengaturan mengenai Badan Layanan Umum Daerah.
  12. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah: Pengaturan mengenai penyelesaian kerugian Keuangan Daerah.
  13. Informasi Keuangan Daerah: Pengaturan mengenai informasi Keuangan Daerah.
  14. Pembinaan dan Pengawasan: Pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasan.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2009 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 192 ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak dicabut atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan pembantu, dan Bendahara Pengeluaran pemantu yang melanggar larangan melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa; bertindak sebagai penjamin atas kegiatan, pekerjaan, dan/atau penjualan jasa; dan menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Bupati yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. DPRD dan Bupati yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dalam 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Bupati dan Perangkat Daerah yang melanggar larangan melakukan pungutan selain dari yang diatur dalam Perda, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Setiap pejabat di Daerah yang melanggar larangan melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Bupati dan Perangkat Daerah yang melanggar larangan melakukan pengeluaran atas Beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan melaporkan posisi defisit APBD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berkenaan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.