Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta untuk menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada pejabat Perangkat Daerah (Sekretaris Daerah, kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku PA).
- Pengelola Keuangan Daerah: Pengaturan mengenai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (Sekretaris Daerah), PPKD, PA, KPA, PPTK SKPD, PPK SKPD, PPK Unit SKPD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, serta TAPD.
- APBD: Pengaturan mengenai struktur APBD, pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, surplus dan defisit.
- Penyusunan Rancangan APBD: Pengaturan mengenai KUA dan PPAS, RKA SKPD, dan penyiapan rancangan Perda tentang APBD.
- Penetapan APBD: Pengaturan mengenai penyampaian dan pembahasan rancangan Perda tentang APBD, persetujuan rancangan Perda tentang APBD, dan evaluasi rancangan Perda APBD dan Peraturan Bupati tentang rancangan penjabaran APBD.
- Pelaksanaan dan Penatausahaan: Pengaturan mengenai pelaksanaan dan penatausahaan Kas Umum Daerah, penyiapan DPA SKPD, Anggaran Kas dan SPD, pelaksanaan dan penatausahaan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
- Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD: Pengaturan mengenai laporan realisasi semester pertama APBD dan dasar perubahan APBD.
- Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah: Pengaturan mengenai akuntansi Pemerintah Daerah dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah.
- Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD: Pengaturan mengenai penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
- Kekayaan Daerah dan Utang Daerah: Pengaturan mengenai pengelolaan Piutang Daerah, Investasi Daerah dan BMD, serta Utang Daerah dan Pinjaman Daerah.
- BLUD: Pengaturan mengenai Badan Layanan Umum Daerah.
- Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah: Pengaturan mengenai penyelesaian kerugian Keuangan Daerah.
- Informasi Keuangan Daerah: Pengaturan mengenai informasi Keuangan Daerah.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasan.
Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.