Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Purwakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 2/2007 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2007Tanggal Penetapan:9 Februari 2007
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Purwakarta
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku26 Februari 2007
Tanggal Penetapan09 Februari 2007
Tempat PenetapanPurwakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan sistem pendidikan di Kabupaten Purwakarta. Tujuan pendidikan adalah membangun peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, bertanggungjawab serta memiliki kesadaran akan nilai-nilai budaya lokal.

Ketentuan Substansial:

  • Tenaga Kependidikan: Mengatur persyaratan dan hak tenaga kependidikan, termasuk guru, kepala sekolah, dan tenaga lainnya.
  • Kurikulum: Menekankan pada kurikulum nasional dan lokal, termasuk muatan lokal wajib seperti baca tulis Al-Qur'an dan Bahasa Sunda.
  • Biaya Pendidikan: Pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas biaya pendidikan. Pemerintah daerah memberikan subsidi kepada satuan pendidikan yang memiliki Komite Sekolah/Madrasah.
  • Buku dan Seragam Sekolah: Pemerintah daerah wajib menyediakan buku sumber pelajaran. Seragam sekolah diatur dengan ketentuan yang jelas.
  • Hak dan Kewajiban: Mengatur hak dan kewajiban orang tua, masyarakat, dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.
  • Manajemen Pendidikan: Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, dengan pengelolaan berbasis Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
  • Pengendalian Mutu dan Akreditasi: Evaluasi dan akreditasi dilakukan untuk menjamin mutu pendidikan.
  • Pendirian dan Penggabungan Sekolah: Pendirian sekolah harus mendapatkan izin dari bupati, dan penggabungan sekolah dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan dalam keadaan tertentu.
  • Pengawasan: Pemerintah daerah, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah/Madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan.

(-)

1. Setiap penyelenggara pendidikan yang karena kelalaiannya tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), dan Pasal 19 ayat (3) peraturan daerah ini, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).