Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal

Juga dikenal sebagai: PERPRES 81/2024 · PERPRES No. 81 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 81 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2024Tanggal Penetapan:15 Agustus 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPercepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Agustus 2024
Tanggal Penetapan15 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk memperkuat sistem pangan nasional yang tangguh dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mempercepat penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal, meningkatkan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman, serta mendukung pengembangan usaha pangan lokal, khususnya UMKM dan industri kecil menengah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha pangan lokal. Ruang lingkup kegiatan meliputi peningkatan ketersediaan pangan lokal, pengembangan industri pangan lokal, dan peningkatan akses masyarakat terhadap pangan lokal. Subjek hukum diwajibkan untuk mematuhi standar pangan, teknologi, pendanaan, pasar, dan insentif berusaha. Pemerintah daerah dan pelaku usaha pangan lokal didorong untuk berperan aktif dalam pelaksanaan strategi nasional percepatan penganekaragaman pangan.

(-)

(-)