Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Sumut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toba Samosir 6/2016 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Sumut
LokasiPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBalige

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Toba Samosir pada PT. Bank Sumut. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah harus diatur dalam Peraturan Daerah. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memenuhi ketentuan modal PT. Bank Sumut, dan meningkatkan kemampuan PT. Bank Sumut dalam rangka perluasan usaha.

Jumlah penyertaan modal adalah sebesar Rp. 35.716.234.634,93, yang terdiri dari yang telah disetorkan sebesar Rp. 10.716.234.634,93 dan yang masih harus disetorkan sebesar Rp. 25.000.000.000. Jangka waktu pemenuhan penyertaan modal yang belum disetor adalah 5 tahun anggaran, dimulai dari APBD tahun anggaran 2016. Dana penyertaan modal diutamakan dari dividen PT. Bank Sumut, dan kekurangannya dipenuhi dari lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah dan/atau dana Bagi Hasil dari penerimaan bersih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penyertaan modal ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Penyertaan modal dari hasil dividen disetor ke Rekening Kas Umum Daerah sebagai penerimaan PAD, kemudian dikeluarkan dan disetorkan kepada PT. Bank Sumut. Pemerintah Daerah menerima surat bukti penyertaan modal berupa sertifikat kolektif Saham atas nama Pemerintah Daerah dari PT. Bank Sumut.

(-)

(-)