Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 8/2017 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2017Tanggal Penetapan:14 Desember 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku14 Desember 2017
Tanggal Penetapan14 Desember 2017
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012-2016.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022 (RPJMD) ditetapkan untuk periode 5 tahun, dari 2017 hingga 2022. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur Sulawesi Barat, yang berpedoman pada RPJPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2005-2025 serta memperhatikan RPJMN, RPJPD, dan RTRW provinsi lainnya. RPJMD berfungsi sebagai pedoman penetapan Renstra OPD dan penyusunan RKPD, instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan acuan dalam penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD, dan hasil evaluasi menjadi bahan penyusunan RPJMD periode berikutnya. RPJMD dapat diubah jika proses perumusan dan materi muatan belum sesuai, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan nasional.

(-)

(-)