Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kayong Utara, meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini menekankan pada pendekatan kinerja dalam penganggaran, dengan fokus pada keluaran (output) dan hasil (outcome) dari kegiatan. Diatur pula mengenai struktur APBD, pendapatan daerah (termasuk pajak, retribusi, transfer), belanja daerah (operasi, modal, tidak terduga, transfer), dan pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran). Peran dan tanggung jawab berbagai pejabat terkait pengelolaan keuangan daerah juga dijelaskan, termasuk Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, Kepala SKPD, Bendahara Penerimaan/Pengeluaran, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan kas daerah, penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, pengelolaan barang milik daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, serta kewajiban penyediaan informasi keuangan daerah kepada masyarakat.