di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 2/2025 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mamasa untuk periode 2025-2045. RPJPD ini bertujuan untuk memberikan arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh dan bertahap guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
RPJPD Kabupaten Mamasa merupakan penjabaran dari tujuan pembangunan Kabupaten Mamasa yang dirumuskan dalam visi, misi, dan arah pembangunan daerah. RPJPD ini digunakan sebagai acuan untuk menyusun RPJMD yang memuat visi, misi, dan program prioritas kepala daerah/wakil kepala daerah.
Bupati yang menjabat pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun RKPD untuk tahun pertama pemerintahan bupati berikutnya. RKPD ini digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Pertama periode pemerintahan bupati berikutnya.
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.