di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1995 tentang Pembukaan Konsulat Republik Indonesia Di Songkhla, Thailand Selatan
Juga dikenal sebagai: Keppres 36/1995 · Keppres No. 36 Tahun 1995 · Keppres Nomor 36 Tahun 1995
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk meningkatkan hubungan bilateral dan kerjasama antara Indonesia dan Thailand, khususnya di bidang konsuler, dengan membuka Konsulat Republik Indonesia di Songkhla, Thailand Selatan.
Ketentuan Substansial: Konsulat ini merupakan perwakilan konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Bangkok. Wilayah kerja konsulat meliputi beberapa wilayah di Thailand Selatan, termasuk Krabi, Chumpon, Trang, dan lainnya. Formasi kepegawaian ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri, dan pembiayaan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri. Tugas, fungsi, dan struktur organisasi konsulat ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dengan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.