Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 15/2017 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2017Tanggal Penetapan:21 November 2017
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku21 November 2017
Tanggal Penetapan21 November 2017
Tempat PenetapanPenajam

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pemberian nama jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Latar belakangnya adalah bahwa jalan memiliki peranan strategis dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta perlunya penertiban nama jalan yang sudah ada. Tujuannya adalah untuk memudahkan informasi dan transportasi, memberikan penghargaan kepada tokoh berjasa, mengawasi aset daerah, mewujudkan ketertiban hukum, serta mengoptimalkan pelayanan jalan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewenangan pemberian nama jalan berada pada Pemerintah Daerah, dengan usulan dapat berasal dari berbagai pihak seperti tokoh masyarakat, keluarga pahlawan, pengembang perumahan, dan lainnya.
  2. Nama jalan dapat diambil dari nama yang mencerminkan nasionalisme, flora/fauna, nama pahlawan, tokoh masyarakat/agama yang berjasa, atau nama lain yang sesuai dengan semangat dan budaya daerah.
  3. Perubahan nama jalan dapat dilakukan dengan melihat perkembangan geografis dan kemasyarakatan setempat, dengan usulan dari masyarakat.
  4. Penetapan nama jalan dilakukan dengan Peraturan Bupati atas persetujuan DPRD.
  5. Setiap jalan yang diberi nama harus dipasangkan papan nama jalan dengan standar tertentu.
  6. Pemasangan dan pemeliharaan papan nama jalan dibiayai oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa sesuai kewenangannya.
  7. Perusahaan pengembang perumahan wajib memasang papan jalan perumahan dalam waktu 60 hari setelah jalan dibangun.

1. Nama Jalan di Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap belaku, kecuali untuk nama Jalan yang dilakukan perubahan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan pengembang perumahan yang melanggar ketentuan Pasal 13 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).