Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kab Bantul No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 17/2011 · Perda Kabupaten Bantul No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Perda Kab Bantul No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2010 Seri D Nomor 07)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 3 angka 14 mengenai daftar dinas daerah, perubahan judul Bagian Keempat Belas menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, perubahan Pasal 30 mengenai susunan organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, perubahan Pasal 31 mengenai tugas Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, perubahan Pasal 37 mengenai pelaksanaan tugas organisasi dinas daerah yang sudah dibentuk, dan perubahan Lampiran XIV mengenai bagan susunan organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

1. Peraturan perundang-undangan pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, yang mengatur Dinas Pendapatan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Personil, prasarana, pembiayaan, dan dokumentasi (P3D) Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang ada, masih tetap berlaku sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, sampai dengan dilakukan penataan organisasi Dinas Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Penataan organisasi Dinas Daerah dilaksanakan paling lambat tanggal 2 Januari 2012.

(-)