Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 24/2022 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 24 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:28 Desember 2022
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan28 Desember 2022
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudiya Ikan Kecil (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2017 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menyesuaikan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan substansial mencakup: 1. Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan nelayan yang dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, transparan, dan akuntabel oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan. 2. Penyelenggaraan perlindungan nelayan melalui pemberian kepastian usaha, perlindungan dari risiko bencana alam dan pencemaran, serta jaminan keamanan dan keselamatan. 3. Penyelenggaraan pemberdayaan nelayan melalui pendidikan, pelatihan, kemitraan usaha, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, penguatan kelembagaan, serta pembiayaan dan permodalan. 4. Penumbuhkembangan kelompok nelayan kecil melalui penyediaan fasilitas pelabuhan perikanan, fasilitasi pendirian kelompok usaha bersama, dan pemberdayaan perempuan pada keluarga nelayan kecil. 5. Kemitraan antara nelayan kecil dan pihak lain seperti pengolah ikan, koperasi perikanan, lembaga perbankan, dan badan usaha. 6. Pelaksanaan penangkapan ikan yang bebas di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan kewajiban menaati ketentuan konservasi. Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan, peran serta masyarakat, penghargaan, dan pendanaan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kebijakan Daerah mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, dan Nelayan Kecil tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)