Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menyesuaikan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan nelayan yang dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, transparan, dan akuntabel oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan.
2. Penyelenggaraan perlindungan nelayan melalui pemberian kepastian usaha, perlindungan dari risiko bencana alam dan pencemaran, serta jaminan keamanan dan keselamatan.
3. Penyelenggaraan pemberdayaan nelayan melalui pendidikan, pelatihan, kemitraan usaha, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, penguatan kelembagaan, serta pembiayaan dan permodalan.
4. Penumbuhkembangan kelompok nelayan kecil melalui penyediaan fasilitas pelabuhan perikanan, fasilitasi pendirian kelompok usaha bersama, dan pemberdayaan perempuan pada keluarga nelayan kecil.
5. Kemitraan antara nelayan kecil dan pihak lain seperti pengolah ikan, koperasi perikanan, lembaga perbankan, dan badan usaha.
6. Pelaksanaan penangkapan ikan yang bebas di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan kewajiban menaati ketentuan konservasi.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan, peran serta masyarakat, penghargaan, dan pendanaan.