Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN DANA BERGULIR

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 1/2013 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 1 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2013Tanggal Penetapan:25 April 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN DANA BERGULIR
LokasiPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Berlaku01 Mei 2013
Tanggal Penetapan25 April 2013
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini mengubah: 1. Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengeloaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dana bergulir di Provinsi Kepulauan Riau. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat permodalan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM), membuka lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah usaha, serta mengurangi pengangguran dan kemiskinan.

Tujuan pengelolaan dana bergulir adalah untuk meningkatkan akses pembiayaan KUMKM, mengembangkan investasi daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memperluas penciptaan lapangan usaha serta menumbuhkan wirausaha baru.

Sasaran penerima dana bergulir adalah Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. Pemerintah Daerah menetapkan dokumen perencanaan anggaran program dana bergulir yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Status dana bergulir adalah dana investasi non permanen yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, dikelola, dan dikembalikan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Daerah (LPDBD).

Besaran alokasi anggaran dana bergulir ditetapkan berdasarkan perencanaan dan kebutuhan bagi pemberdayaan dan pengembangan KUMKM, dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Ketentuan mengenai besaran plafon maksimal dana bergulir kepada KUMKM diatur dengan Peraturan Gubernur.

Dalam rangka pengelolaan dana bergulir, Gubernur membentuk LPDBD. LPDBD menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Jika LPDBD belum terbentuk, pengelolaan dana bergulir dilaksanakan oleh Bank Pelaksana yang ditunjuk Pemerintah Daerah.

Lembaga yang terkait dalam pengelolaan dana bergulir meliputi PPKD, Organisasi Perangkat Daerah, dan LPDBD/Bank Pelaksana. PPKD berperan dalam pemindahbukuan dana bergulir, Organisasi Perangkat Daerah berperan dalam melakukan pembinaan terhadap KUMKM penerima dana bergulir, dan LPDBD/Bank Pelaksana berperan dalam pengelolaan dana bergulir kepada KUMKM.

1. Dalam hal LPDBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 telah dibentuk, maka dana bergulir dan pengelolaannya yang dilaksanakan oleh Bank Pelaksana, dialihkan pada LPDBD secara bertahap. 2. Pengalihan dana bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Bank Pelaksana. 3. Seluruh dana bergulir yang sudah dan sedang dilaksanakan melalui SKPD terkait, tetap dilaksanakan, sampai dengan berakhirnya masa perjanjian kerjasama.

(-)