Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 5 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 5/2013 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2013Tanggal Penetapan:22 Februari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku25 Februari 2013
Tanggal Penetapan22 Februari 2013
Tempat PenetapanToli-Toli

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 5 Tahun 2013 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan/penampungan sementara, pengangkutan sampah ke lokasi pembuangan akhir, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Objek retribusi dikecualikan untuk pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan persampahan/kebersihan. Wajib retribusi adalah mereka yang diwajibkan membayar retribusi sesuai peraturan perundang-undangan. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban setiap orang atau badan di Kabupaten Tolitoli untuk memelihara dan menjaga kebersihan, serta menyediakan tempat penampungan sampah di masing-masing persil. Pengelolaan persampahan/kebersihan meliputi pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan sampah. Dinas Tata Ruang dan Perumahan bertanggung jawab atas pengelolaan ini, yang dapat juga dilakukan oleh pihak ketiga sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif bervariasi berdasarkan klasifikasi rumah tinggal dan bangunan, meliputi pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan sampah. Retribusi dipungut oleh petugas dengan menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan, dan pembayaran harus dilunasi selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) akan dikenakan sanksi berupa peringatan atau teguran lisan maupun tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut. 2. Apabila peringatan atau teguran tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) per hari pelanggaran. 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.