Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1958 tentang Penetapan bagian XII (Kementerian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955

Juga dikenal sebagai: UU 40/1958 · UU No. 40 Tahun 1958 · UU Nomor 40 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1955Tanggal Penetapan:21 Juni 1958
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan bagian XII (Kementerian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1955
Tanggal Penetapan21 Juni 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan Bagian XII (Kementerian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955. Bagian ini mencakup pengeluaran dan penerimaan Kementerian Sosial yang dirinci dalam dua bab. Bab I (Pengeluaran) mencantumkan berbagai pos pengeluaran, termasuk pengeluaran umum kementerian, kantor urusan perumahan, balai persiapan pekerjaan sosial, jawatan bimbingan dan perbaikan sosial, jawatan transmigrasi, lembaga rehabilitasi penderita cacad, kantor urusan korban perang, serta biaya untuk bantuan yayasan pembukaan tanah transmigrasi, usaha transmigrasi, dan pengeluaran tak tersangka. Total pengeluaran yang ditetapkan adalah sebesar Rp 195.804.800.

Bab II (Penerimaan) menguraikan berbagai sumber penerimaan Kementerian Sosial, termasuk penerimaan umum kementerian, kantor urusan perumahan, balai persiapan pekerjaan sosial, jawatan bimbingan dan perbaikan sosial, jawatan transmigrasi, lembaga rehabilitasi penderita cacad, serta penerimaan terkait usaha transmigrasi orang-orang bekas tahanan. Penerimaan ini berasal dari berbagai sumber seperti pembayaran kembali persekot, penerimaan dari pengusahaan rumah penginapan, penerbitan-penerbitan, pajak atas undian uang, dan lain-lain.

(-)

(-)