Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 31 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karo 31/2006 · Perda Kabupaten Karo No. 31 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karo Nomor 31 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2006Tanggal Penetapan:10 Oktober 2006
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Karo
Tanggal Berlaku26 Desember 2006
Tanggal Penetapan10 Oktober 2006
Tempat PenetapanKabanjahe

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah. Latar belakangnya adalah amanat Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 yang mengharuskan pengelolaan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, meliputi:

  1. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah.
  2. Pengadaan: Pelaksanaan pengadaan barang milik daerah yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  3. Penggunaan: Pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah sesuai tugas pokok dan fungsi instansi.
  4. Pemanfaatan: Pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi, melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  5. Pengamanan dan Pemeliharaan: Upaya pengamanan administrasi, fisik, dan hukum, serta pemeliharaan barang milik daerah.
  6. Penilaian: Proses penilaian barang milik daerah untuk penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
  7. Penghapusan: Tindakan menghapus barang dari daftar barang milik daerah.
  8. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan barang milik daerah melalui penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
  9. Penatausahaan: Rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
  10. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Upaya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.

Peraturan ini juga mengatur pejabat yang berwenang dalam pengelolaan barang milik daerah, yaitu Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai pengguna barang.

(-)

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. 2. Pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.