di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Kegiatan Usaha Pertambangan/Pengusahaan Panas Bumi pada Tahap Eksplorasi
Juga dikenal sebagai: PMK 172/PMK.010/2016 · PMK No. 172/PMK.010/2016
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.010/2016 merupakan peraturan menteri yang ditetapkan khusus untuk mengatur pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi kegiatan usaha pertambangan/pengusahaan Panas Bumi pada tahap eksplorasi. Dokumen ini merupakan peraturan baru dalam arti merupakan PMK tersendiri yang secara khusus mengatur pengurangan PBB untuk sektor panas bumi pada tahap eksplorasi.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Dalam teks Peraturan Menteri ini tidak tercantum klausul yang menyatakan secara eksplisit bahwa PMK ini menggantikan atau mencabut peraturan menteri sebelumnya. Oleh karena itu, berdasarkan teks, PMK ini tidak secara tegas menggantikan PMK lain. PMK ini dikeluarkan sebagai pelaksanaan dan penjabaran ketentuan Pasal 19 Undang‑Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak memuat ketentuan yang menyatakan perubahan (amandemen) terhadap peraturan menteri atau peraturan perundang‑undangan lain. PMK ini dibuat berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994) dan merinci pelaksanaan Pasal 19 UU tersebut untuk sektor panas bumi.
Dasar Hukum dan Hubungan Regulasi
Merujuk pada Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 1994 (kewenangan pemberian pengurangan PBB berdasarkan Pasal 19).
Juga mengacu pada ketentuan terkait Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dengan merujuk pada Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (disebutkan dalam Pasal 4 sebagai syarat memiliki Izin Panas Bumi setelah berlakunya UU tersebut).
Secara fungsional PMK ini merupakan peraturan pelaksana di tingkat kementerian yang menjabarkan mekanisme pemberian pengurangan PBB untuk kegiatan eksplorasi panas bumi sesuai kewenangan Menteri Keuangan.
Status Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 14 November 2016 (Pasal 8).
Ketentuan mengenai pemberian pengurangan PBB berlaku untuk SPPT mulai tahun pajak 2017 (Pasal 7).
Tujuan dan Latar Belakang
Tujuan utama PMK ini adalah untuk meningkatkan produksi energi terbarukan dan mendukung percepatan pembangunan pembangkit listrik (program 35.000 MW) dengan mengutamakan penggunaan energi baru dan terbarukan melalui pemberian insentif pajak pada tahap eksplorasi panas bumi (considerans huruf a dan pembukaan PMK).
PMK ini dibuat berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan untuk memberikan pengurangan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang‑Undang PBB (considerans huruf b dan mengingat).
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Hak: Wajib Pajak yang memenuhi syarat berhak memperoleh pengurangan PBB sebesar 100% atas PBB Panas Bumi yang terutang untuk Tubuh Bumi (Pasal 3 ayat 1 dan 2).
Kewajiban administratif: Untuk memperoleh pengurangan, Wajib Pajak wajib:
- memiliki Izin Panas Bumi setelah berlakunya UU No.21/2014 (Pasal 4 huruf a);
- menyampaikan SPOP (Pasal 4 huruf b); dan
- melampirkan surat rekomendasi dari menteri yang berwenang di bidang kegiatan usaha Panas Bumi yang menyatakan objek masih pada tahap eksplorasi (Pasal 4 huruf c).
Setelah persyaratan dipenuhi, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SPPT yang mencantumkan besarnya pengurangan sebagai bukti bahwa pengurangan telah dilakukan (Pasal 6 ayat 1-2).
Prinsip‑Prinsip Utama
Sasaran pengurangan bersifat sementara dan terarah pada fase eksplorasi untuk mendorong investasi dan penemuan sumber daya panas bumi (Pasal 2 dan konsiderans).
Transparansi administratif melalui persyaratan dokumen (SPOP, rekomendasi menteri) dan pencantuman dalam SPPT sebagai bukti pemberian pengurangan (Pasal 6).
Kepatuhan terhadap perizinan—hanya pemegang Izin Panas Bumi sesuai ketentuan perundang‑undangan yang dapat menikmati insentif (Pasal 4 huruf a).
Mekanisme dan Prosedur
Penentuan kelayakan pengurangan didasarkan pada dokumen administratif: SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan surat rekomendasi dari menteri terkait (Pasal 4 dan Pasal 6 ayat 1).
Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SPPT yang mencantumkan besarnya pengurangan sehingga SPPT menjadi bukti bahwa pengurangan PBB telah diberikan (Pasal 6 ayat 1-2).
Besaran pengurangan ditetapkan 100% dari PBB Panas Bumi yang terutang untuk Tubuh Bumi (Pasal 3 ayat 2).
Durasi pemberian insentif disusun secara tahunan: diberikan setiap tahun untuk jangka waktu paling lama 5 tahun sejak Izin diterbitkan, dengan kemungkinan perpanjangan paling lama 2 tahun berdasarkan rekomendasi menteri (Pasal 5 ayat 1-3).
Pemberlakuan teknis: pengurangan berlaku untuk SPPT mulai tahun pajak 2017 (Pasal 7).
Masa berlaku dan tanggal efektif
PMK ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 14 November 2016 (Pasal 8).
Secara operasional, pengurangan PBB sebagaimana diatur diberikan untuk SPPT mulai tahun pajak 2017 (Pasal 7).
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
Peraturan mensyaratkan kepemilikan Izin Panas Bumi setelah berlakunya UU No.21/2014 sebagai salah satu syarat mendapatkan pengurangan (Pasal 4 huruf a). Dengan demikian, entitas yang memiliki izin sebelum berlakunya UU tersebut tidak otomatis disebutkan berhak menerima pengurangan kecuali memenuhi syarat Izin sebagaimana dimaksud atau memperoleh izin yang memenuhi ketentuan tersebut.
PMK tidak memuat ketentuan transisi eksplisit yang mengatur penyesuaian bagi izin atau Wajib Pajak yang sudah ada sebelum berlakunya PMK; tidak terdapat klausul grandfathering yang menjamin hak bagi izin terdahulu.
Batas waktu penyesuaian
Tidak ada batas waktu penyesuaian administratif eksplisit selain syarat bahwa pengurangan dihitung sejak Izin Panas Bumi diterbitkan dan pemberian pengurangan untuk SPPT dimulai pada tahun pajak 2017. Jangka waktu maksimum pemberian pengurangan dicantumkan sebagai aturan substantif: paling lama 5 tahun sejak penerbitan Izin, dan dapat diperpanjang paling lama 2 tahun berdasarkan rekomendasi menteri (Pasal 5 ayat 1-3).
Grandfathering
PMK ini tidak memuat klausul grandfathering eksplisit untuk pemegang izin atau kondisi yang sudah ada sebelum berlakunya UU No.21/2014 atau PMK ini. Hak atas pengurangan bergantung pada pemenuhan syarat‑syarat yang tercantum (Pasal 4) dan penerapan dimulai untuk SPPT tahun pajak 2017 (Pasal 7).
Tidak mengatur sanksi