Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 6/2007 · Perda Kabupaten Sanggau No. 6 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2007Tanggal Penetapan:24 Agustus 2007
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeuangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku24 Agustus 2007
Tanggal Penetapan24 Agustus 2007
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keuangan Desa di Kabupaten Sanggau. Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan masyarakat dan pemerintahan desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelolaan Keuangan Desa yang harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  2. Sumber Pendapatan Desa yang terdiri dari pendapatan asli desa, alokasi dana desa, bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
  3. Alokasi Dana Desa (ADD) yang dimaksudkan untuk membiayai program pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. ADD berasal dari bagi hasil pajak daerah, retribusi daerah, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Penggunaan ADD diatur dengan proporsi maksimal 30% untuk operasional pemerintahan desa dan minimal 70% untuk pelaksanaan pembangunan skala desa.
  4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang terdiri dari pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan. APBDesa ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Desa.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyaluran Alokasi Dana Desa, kewajiban Kepala Desa dalam pelaksanaan ADD, serta pembinaan dan pengawasan oleh Tim Pembina Tingkat Kabupaten dan Tim Pengendali Tingkat Kecamatan.

(-)

1. Bupati dengan persetujuan DPRD berhak mengurangi jumlah alokasi dana desa pada tahun berikutnya bagi desa yang terbukti tidak mampu melaksanakan alokasi dana desa secara transparan, partisipatif dan akuntabel. 2. Pelaksana pembangunan yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan skala desa dari alokasi dana desa tersebut akan dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.