Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2016 ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih, dan bertanggung jawab, serta untuk memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja di BSN.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyelenggaraan SAKIP yang meliputi rencana strategis, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, serta reviu dan evaluasi kinerja. Peraturan ini juga mengatur penyusunan Rencana Strategis BSN sebagai landasan penyelenggaraan SAKIP, serta penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Setiap unit eselon II wajib menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran. Perjanjian Kinerja disusun berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran dengan mencantumkan Indikator Kinerja dan Target Kinerja. Setiap unit eselon I dan II melakukan pengukuran kinerja dengan menggunakan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perjanjian kinerja masing-masing. BSN, unit eselon 1 dan eselon 2 melakukan pengelolaan data kinerja dengan cara mencatat, mengolah dan melaporkan data kinerja. BSN, unit eselon I dan eselon II menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. Biro Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha melakukan monitoring terhadap kinerja dan anggaran. Inspektorat BSN melakukan reviu atas LAKIP unit eselon I dan LAKIP BSN serta melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP dan evaluasi kinerja BSN dan Eselon I.