Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BSN 5/2016 · Perka BSN No. 5 Tahun 2016 · Perka BSN Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2016Tanggal Penetapan:9 Agustus 2016
Standar & Pedoman TeknisStandar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
TemaPedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku09 Agustus 2016
Tanggal Penetapan09 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2016 ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih, dan bertanggung jawab, serta untuk memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja di BSN. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyelenggaraan SAKIP yang meliputi rencana strategis, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, serta reviu dan evaluasi kinerja. Peraturan ini juga mengatur penyusunan Rencana Strategis BSN sebagai landasan penyelenggaraan SAKIP, serta penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Setiap unit eselon II wajib menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran. Perjanjian Kinerja disusun berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran dengan mencantumkan Indikator Kinerja dan Target Kinerja. Setiap unit eselon I dan II melakukan pengukuran kinerja dengan menggunakan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perjanjian kinerja masing-masing. BSN, unit eselon 1 dan eselon 2 melakukan pengelolaan data kinerja dengan cara mencatat, mengolah dan melaporkan data kinerja. BSN, unit eselon I dan eselon II menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. Biro Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha melakukan monitoring terhadap kinerja dan anggaran. Inspektorat BSN melakukan reviu atas LAKIP unit eselon I dan LAKIP BSN serta melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP dan evaluasi kinerja BSN dan Eselon I.

(-)

(-)