Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2006 mengatur tentang pemecahan Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas menjadi dua desa, yaitu Desa Ciwaru dan Desa Mekarsakti. Tujuan pemecahan desa ini adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Desa Ciwaru dipecah menjadi dua desa dengan batas Kali Cikalong. Sebelum pemecahan, Desa Ciwaru memiliki luas ± 3.990 Ha dan jumlah penduduk ± 14.137 jiwa. Setelah pemecahan, Desa Ciwaru memiliki luas wilayah ± 1.596 Ha dan jumlah penduduk ± 8.790 jiwa, sedangkan Desa Mekarsakti memiliki luas wilayah ± 2.394 Ha dan jumlah penduduk ± 5.347 jiwa. Sumber pendapatan Desa Ciwaru dan Desa Mekarsakti meliputi hasil kekayaan desa, hasil pungutan desa yang sah, urunan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, lain-lain pendapatan asli desa yang sah, bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, serta pendapatan dari sumbangan pihak ketiga. Kekayaan Desa Ciwaru sebelum dipecah dibagi antara Desa Ciwaru dan Desa Mekarsakti.