Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pemecahan Desa Ciwaru Menjadi Desa Ciwaru dan Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 7/2006 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2006Tanggal Penetapan:4 Mei 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemecahan Desa Ciwaru Menjadi Desa Ciwaru dan Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku08 Mei 2006
Tanggal Penetapan04 Mei 2006
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Nomor 02 Tahun 2005 tentang Pemecahan Desa Ciwaru menjadi Desa Ciwaru dan Desa Mekarsati Kecamatan Ciemas.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2006 mengatur tentang pemecahan Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas menjadi dua desa, yaitu Desa Ciwaru dan Desa Mekarsakti. Tujuan pemecahan desa ini adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Desa Ciwaru dipecah menjadi dua desa dengan batas Kali Cikalong. Sebelum pemecahan, Desa Ciwaru memiliki luas ± 3.990 Ha dan jumlah penduduk ± 14.137 jiwa. Setelah pemecahan, Desa Ciwaru memiliki luas wilayah ± 1.596 Ha dan jumlah penduduk ± 8.790 jiwa, sedangkan Desa Mekarsakti memiliki luas wilayah ± 2.394 Ha dan jumlah penduduk ± 5.347 jiwa. Sumber pendapatan Desa Ciwaru dan Desa Mekarsakti meliputi hasil kekayaan desa, hasil pungutan desa yang sah, urunan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, lain-lain pendapatan asli desa yang sah, bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, serta pendapatan dari sumbangan pihak ketiga. Kekayaan Desa Ciwaru sebelum dipecah dibagi antara Desa Ciwaru dan Desa Mekarsakti.

1. Sebelum peresmian Pemecahan Desa, Kepala Desa Ciwaru agar menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciwaru. 2. Kepala Desa Ciwaru tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa Ciwaru sampai dengan berakhir masa jabatannya. 3. Untuk mengisi kekosongan Jabatan Kepala Desa di Desa Mekarsakti, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bersangkutan mengusulkan Penjabat Kepala Desa untuk disahkan dan dilantik oleh Bupati. 4. Untuk mengisi jabatan Kepala Desa yang definitif di Desa Mekarsakti, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bersangkutan segera menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa.

(-)