Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986 tentang Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara aparatur pemerintah di daerah guna mendukung pelaksanaan pembangunan dan menjaga stabilitas politik serta kesatuan bangsa. MUSPIDA berfungsi sebagai forum konsultasi dan koordinasi antara Gubernur, Bupati/Walikotamadya, pejabat ABRI, dan aparatur pemerintah lainnya. Tujuan utama MUSPIDA adalah mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah, menilai gangguan ketertiban masyarakat, dan menentukan langkah pengamanan kebijakan pemerintah. MUSPIDA tidak mengurangi tugas dan wewenang aparatur negara yang ada. Struktur MUSPIDA di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melibatkan pejabat tinggi daerah dan militer. Rapat MUSPIDA dipimpin oleh Gubernur atau Bupati/Walikotamadya, dan dilaksanakan dengan asas gotong-royong serta mengutamakan kepentingan nasional.