Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1986 tentang Musyawarah Pimpinan Daerah

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/1986 · Keppres No. 10 Tahun 1986 · Keppres Nomor 10 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 1986Tanggal Penetapan:27 Februari 1986
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMusyawarah Pimpinan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Februari 1986
Tanggal Penetapan27 Februari 1986
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Nomor 05 Tahun 1967 tentang Bentuk Kerja Sama dan Tata Kerja Aparatur Pemerintah di Daerah Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986 tentang Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara aparatur pemerintah di daerah guna mendukung pelaksanaan pembangunan dan menjaga stabilitas politik serta kesatuan bangsa. MUSPIDA berfungsi sebagai forum konsultasi dan koordinasi antara Gubernur, Bupati/Walikotamadya, pejabat ABRI, dan aparatur pemerintah lainnya. Tujuan utama MUSPIDA adalah mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah, menilai gangguan ketertiban masyarakat, dan menentukan langkah pengamanan kebijakan pemerintah. MUSPIDA tidak mengurangi tugas dan wewenang aparatur negara yang ada. Struktur MUSPIDA di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melibatkan pejabat tinggi daerah dan militer. Rapat MUSPIDA dipimpin oleh Gubernur atau Bupati/Walikotamadya, dan dilaksanakan dengan asas gotong-royong serta mengutamakan kepentingan nasional.

(-)

(-)