Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 2/2010 · Perda Kota Palangkaraya No. 2 Tahun 2010 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2010Tanggal Penetapan:19 April 2010
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku19 April 2010
Tanggal Penetapan19 April 2010
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewenangan dan Tanggung Jawab:** * Pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah antara Walikota, Sekretaris Daerah, Kepala SKPD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran/Barang Daerah. * Penetapan pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah, seperti Bendahara Umum Daerah (BUD), Kuasa BUD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD), Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran. 2. **Asas Umum dan Struktur APBD:** * Pengelolaan keuangan daerah harus tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. * Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. 3. **Penyusunan dan Penetapan APBD:** * Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. * Penetapan APBD dilakukan melalui persetujuan bersama antara Walikota dan DPRD. 4. **Pelaksanaan APBD:** * Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. * Pengaturan mengenai uang persediaan, penatausahaan keuangan daerah, dan akuntansi keuangan daerah. 5. **Pertanggungjawaban dan Pengawasan:** * Kepala SKPD bertanggung jawab atas pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya. * Pengawasan dilakukan oleh DPRD dan pemeriksaan ekstern oleh BPK. 6. **Pengelolaan Kekayaan dan Kewajiban Daerah:** * Pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, dan utang daerah. 7. **Pengelolaan Keuangan BLUD:** * Pengaturan mengenai pembentukan dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

(-)

(-)