Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kewenangan dan Tanggung Jawab:**
* Pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah antara Walikota, Sekretaris Daerah, Kepala SKPD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran/Barang Daerah.
* Penetapan pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah, seperti Bendahara Umum Daerah (BUD), Kuasa BUD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD), Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran.
2. **Asas Umum dan Struktur APBD:**
* Pengelolaan keuangan daerah harus tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
* Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
3. **Penyusunan dan Penetapan APBD:**
* Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD.
* Penetapan APBD dilakukan melalui persetujuan bersama antara Walikota dan DPRD.
4. **Pelaksanaan APBD:**
* Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
* Pengaturan mengenai uang persediaan, penatausahaan keuangan daerah, dan akuntansi keuangan daerah.
5. **Pertanggungjawaban dan Pengawasan:**
* Kepala SKPD bertanggung jawab atas pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya.
* Pengawasan dilakukan oleh DPRD dan pemeriksaan ekstern oleh BPK.
6. **Pengelolaan Kekayaan dan Kewajiban Daerah:**
* Pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, dan utang daerah.
7. **Pengelolaan Keuangan BLUD:**
* Pengaturan mengenai pembentukan dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).