Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 23/2011 · Permendikbud No. 23 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2011Tanggal Penetapan:22 Juni 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Yogyakarta
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku22 Juni 2011
Tanggal Penetapan22 Juni 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 274/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 274/O/1999 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Yogyakarta

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) guna meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial

UNY merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional. Struktur organisasi UNY terdiri dari Rektor, Senat Universitas, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Wakil Rektor membantu Rektor dalam berbagai bidang, termasuk akademik, administrasi, kemahasiswaan, dan kerjasama. Fakultas, lembaga, dan unit pelaksana teknis mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Badan Pengelolaan dan Pengembangan Usaha bertugas mengelola dan mengembangkan unit usaha serta mengoptimalkan sumber pendanaan UNY.

1. Semua tugas dan fungsi dari Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 274/O/1999 tetap dilaksanakan sampai organisasi dan tata kerja UNY disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian organisasi dan tata kerja dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 1 tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 3. Jabatan Wakil Rektor dan Wakil Dekan adalah jabatan yang sama dengan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 sampai ditetapkannya peraturan tentang tunjangan jabatan tersebut.

(-)