Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 5/2014 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2014Tanggal Penetapan:22 Agustus 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku01 Oktober 2014
Tanggal Penetapan22 Agustus 2014
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu pada Pihak Ketiga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat (PT. Jamkrida Kalbar) untuk Tahun Anggaran 2014. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan usaha koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan memberikan layanan penjaminan kredit. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan pendanaan usaha Koperasi dan UMKM, mendorong pengembangan komoditas unggulan daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial mencakup: - Penyertaan modal pada PT. Jamkrida Kalbar berupa pembelian saham sesuai dengan penyediaan dana dalam APBD. - Besaran penyertaan modal untuk Tahun Anggaran 2014 adalah Rp875.000.000,00. - Pelaksanaan pencairan dana penyertaan modal ditetapkan dengan Keputusan Bupati. - Seluruh penyertaan modal merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. - Penganggaran penyertaan modal dilaksanakan dalam APBD Tahun Anggaran 2014. - Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal dan dapat menunjuk SKPD untuk melakukan pengawasan. - SKPD wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pengawasan kepada Bupati setiap tahun dengan tembusan kepada DPRD.

(-)

(-)