Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 2/2010 · Perda Kabupaten Rembang No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2010Tanggal Penetapan:26 Agustus 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku26 Agustus 2010
Tanggal Penetapan26 Agustus 2010
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dan berakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 meliputi pendapatan sebesar Rp. 608.044.827.149,00, belanja sebesar Rp. 587.394.806.631.00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 20.650.020.518,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 28.419.385.207,07 dan pengeluaran sebesar Rp. 19.757.282.842,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 8.662.102.365,07. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Neraca per 31 Desember 2009 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 924.266.334.105,13, jumlah kewajiban sebesar Rp. 533.982.665,23, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 923.732.351.439,90. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2009 mencatat saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini merupakan bagian tidak terpisahkan dan berisi rincian laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

(-)