Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 meliputi pendapatan sebesar Rp. 608.044.827.149,00, belanja sebesar Rp. 587.394.806.631.00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 20.650.020.518,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 28.419.385.207,07 dan pengeluaran sebesar Rp. 19.757.282.842,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 8.662.102.365,07. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Neraca per 31 Desember 2009 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 924.266.334.105,13, jumlah kewajiban sebesar Rp. 533.982.665,23, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 923.732.351.439,90. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2009 mencatat saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini merupakan bagian tidak terpisahkan dan berisi rincian laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.