Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), yang semuanya dilampiri dengan Laporan Kinerja. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 869.800.027.150,81 dan belanja serta transfer sebesar Rp. 933.248.305.552,51, menghasilkan defisit sebesar Rp. (63.448.278.401,70). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 6.100.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 84.431.025.941,76, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 20.982.747.540,06 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Peraturan ini juga merinci selisih realisasi dengan anggaran untuk pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 1.580.263.342.047,02 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 1.582.961.373.932,07. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) terdiri dari delapan bab yang mencakup pendahuluan, ekonomi makro, kebijakan keuangan, ikhtisar kinerja keuangan dan program, kebijakan akuntansi, penjelasan pos-pos laporan keuangan, informasi non-keuangan, dan penutup. Lampiran laporan keuangan mencakup berbagai rincian seperti laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, daftar piutang daerah, daftar investasi daerah, daftar aset tetap daerah, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD. Bupati berwenang menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.