Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 2/2012 · Perda Kabupaten Tegal No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2012Tanggal Penetapan:10 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku11 Januari 2012
Tanggal Penetapan10 Januari 2012
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1999 Nomor 12), sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 2007 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6) ; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1999 Nomor 18); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan umum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1999 Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2007 Nomor 14); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan, Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1999 Nomor 14); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1999 Nomor 15) ; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1999 Nomor 16); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1999 Nomor 22), sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1999 Nomor 25); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1999 Nomor 23), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 05 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2005 Nomor 23); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1999 Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 2001 Nomor 35); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1999 Nomor 25), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Tingkat II Tegal Nomor 5 Tahun 1999 (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2009 Nomor 14); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1999 Nomor 26); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1999 Nomor 27), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Ganguan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tegal Tahun 2005 Nomor 21); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1999 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tegal Tahun 2005 Nomor 22); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 2000 Nomor 27), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 8) ; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2000 Nomor 28); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2001 Nomor 38) ; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 8); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 04 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2002 Nomor 07) ; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2002 Nomor 09); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2002 Nomor 22); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Lokasi (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1) ; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Perubahan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2); 23. Ketentuan Pasal 58 Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Daerah di Kabupaten Tegal. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan peraturan daerah sebelumnya mengenai retribusi daerah tidak sesuai lagi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Retribusi:** * Retribusi Jasa Umum * Retribusi Jasa Usaha * Retribusi Perizinan Tertentu 2. **Retribusi Jasa Umum:** * Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan * Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil * Retribusi Pelayanan Pemakaman * Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum * Retribusi Pelayanan Pasar * Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor * Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran * Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta * Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus * Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi 3. **Retribusi Jasa Usaha:** * Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah * Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan * Retribusi Terminal * Retribusi Tempat Khusus Parkir * Retribusi Rumah Potong Hewan * Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga * Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah 4. **Retribusi Perizinan Tertentu:** * Retribusi Izin Mendirikan Bangunan * Retribusi Izin Gangguan * Retribusi Izin Trayek * Retribusi Izin Usaha Perikanan Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, serta sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi yang ada di Daerah sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat Retribusi yang terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.