Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2014 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, yang memberikan peluang kepada daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk.
- Golongan Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
- Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA yang bersangkutan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan sebesar USD 100/orang/bulan dan dibayarkan dimuka.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah Kota Palangka Raya.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa Retribusi perpanjangan IMTA adalah ditetapkan berdasarkan jangka waktu izin yang diberikan. Saat Retribusi terutang adalah pada sejak saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pembayaran Retribusi: Retribusi dipungut setelah perpanjangan IMTA ditetapkan.
- Tata Cara Penyelesaian Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pembetulan Ketetapan Retribusi: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundan-undangan retribusi daerah.
- Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi: Wajib Retribusi harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk, untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
- Tata Cara Pemeriksaan Retribusi: Walikota atau Pejabat yang ditunjuk, berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah ini.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
- Pemanfaatan: Penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA digunakan mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatife dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
- Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.