di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Lokasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 28/2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 28 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Izin Lokasi. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menertibkan pemanfaatan lahan untuk usaha komersial agar tercipta pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan aturan tata ruang dan wilayah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban setiap pelaksanaan pemanfaatan lahan untuk kegiatan usaha komersial oleh pihak swasta harus mendapat izin lokasi dari Kepala Daerah. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan surat permohonan dengan melampirkan berbagai dokumen seperti fotokopi KTP, surat keterangan usaha, akta notaris perusahaan, sertifikat tanah, NPWP, neraca perusahaan, dan peta lokasi. Izin dapat ditolak jika dianggap mengganggu keselamatan, ketentraman, dan kepentingan umum, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi yang dikenakan atas penerbitan izin lokasi, dengan biaya yang bervariasi berdasarkan luas lahan. Selain itu, diatur pula mengenai pengawasan terhadap pemanfaatan lahan, sanksi bagi pelanggaran, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, dan tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.