Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 3/2010 · Perda Kabupaten Kudus No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2010Tanggal Penetapan:1 Januari 2010
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku01 Januari 2010
Tanggal Penetapan01 Januari 2010
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk pengelolaan dan administrasi pengelolaan barang daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi: Memberikan definisi istilah-istilah penting seperti Barang Milik Daerah, Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan lain-lain.
  2. Asas dan Tujuan: Pengelolaan barang dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan pengelolaan barang milik daerah secara tertib dan pemanfaatan barang secara optimal.
  3. Ruang Lingkup: Meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, serta pembiayaan dan tuntutan ganti rugi.
  4. Pejabat Pengelola Barang: Menetapkan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, dan pejabat lainnya.
  5. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan barang disusun dalam RKA-SKPD dengan memperhatikan ketersediaan barang dan berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah.
  6. Pengadaan: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
  7. Penggunaan: Status penggunaan barang ditetapkan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
  8. Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
  9. Pemanfaatan: Pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  10. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang.
  11. Penilaian: Dilakukan dalam rangka menyusun Neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang.
  12. Penghapusan: Tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang.
  13. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal Pemerintah Daerah.
  14. Pengendalian dan Pengawasan: Bupati melakukan pengendalian dan pengawasan pengelolaan barang.

1. Barang yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan dilaksanakan oleh Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan. 4. Pengelolaan barang khususnya yang terkait dengan pemindahan dan pemanfaatan yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap dapat dilaksanakan. 5. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka pengelolaan barang pada SKPD mendasarkan pada Peraturan Daerah ini, kecuali pada Badan Usaha Milik Daerah yang melaksanakan pengelolaan barang sendiri. 6. Pengelolaan Barang pada Badan Usaha Milik Daerah diatur lebih lanjut oleh Bupati.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/ pelanggaran hukum atas pengelolaan barang diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.