di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Standardisasi serta Pengelolaan Prasarana dan Sarana bagi Pejabat Negara Tertentu yang Menjadi Kewenangan Kementerian Sekretariat Negara
Juga dikenal sebagai: Permensesneg 3/2021 · Permensesneg No. 3 Tahun 2021 · Permensesneg Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2021 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan standardisasi serta pengelolaan prasarana dan sarana bagi pejabat negara tertentu yang menjadi kewenangan Kementerian Sekretariat Negara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan adanya prosedur dan mekanisme yang efektif dan efisien dalam penyediaan serta pengelolaan prasarana dan sarana tersebut. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian/Lembaga lain sebagai pengguna fasilitas. Pejabat negara yang diatur meliputi Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Menteri/Pejabat Setingkat Menteri, Hakim Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Hakim Konstitusi, Anggota Komisi Yudisial, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Peraturan ini juga menetapkan jenis prasarana dan sarana, serta penggunaan dan perawatannya.