Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 18 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 18 Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Dalam Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya Yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945

Juga dikenal sebagai: Perpu 18/1960 · Perpu No. 18 Tahun 1960 · Perpu Nomor 18 Tahun 1960

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 1960Tanggal Penetapan:14 April 1960
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerubahan Jumlah Hukuman Denda Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Dalam Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya Yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 April 1960
Tanggal Penetapan14 April 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 1 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 1) mengenai jumlah hukuman denda dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan ketentuan pidana lainnya yang dikeluarkan sebelum 17 Agustus 1945.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bertujuan untuk menyesuaikan jumlah hukuman denda dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan ketentuan pidana lainnya yang dikeluarkan sebelum 17 Agustus 1945. Latar belakang kebijakan ini adalah ketidakseimbangan antara ancaman hukuman denda dengan sifat tindak pidana akibat rendahnya nilai uang saat ini. Oleh karena itu, jumlah hukuman denda dilipatgandakan menjadi lima belas kali dalam mata uang rupiah. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk tindak pidana ekonomi yang sudah dinilai dan diperberat ancaman dendanya.

(-)

(-)