Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 3/2020 · Perda Kota Bukittinggi No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2020Tanggal Penetapan:11 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku11 September 2020
Tanggal Penetapan11 September 2020
Tempat PenetapanBukittinggi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak ada peraturan pendahulu yang secara langsung terpengaruh.

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 menetapkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Laporan Keuangan yang terdiri dari:
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
    • Neraca
    • Laporan Operasional
    • Laporan Arus Kas
    • Laporan Perubahan Ekuitas
    • Catatan atas Laporan Keuangan
  2. Lampiran Laporan Keuangan yang terdiri dari:
    • Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)