Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu Badan Pelaksana Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba Dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait

Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 4/2019 · Permenko Maritim dan Investasi No. 4 Tahun 2019 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2019Tanggal Penetapan:19 November 2019
Kemitraan Pemerintah & SwastaPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
TemaTata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu Badan Pelaksana Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba Dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait
LokasiKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tanggal Berlaku21 November 2019
Tanggal Penetapan19 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tata cara pemberian persetujuan kerja sama yang memiliki nilai strategis tertentu antara Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba dengan badan usaha dan lembaga atau pihak terkait. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016.

Kebijakan ini menetapkan prinsip-prinsip kerja sama, termasuk kejelasan tujuan, kemitraan, saling menghargai, musyawarah, akuntabilitas, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kerja sama dapat dilakukan dengan Badan Hukum Indonesia maupun Badan Hukum Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama yang memiliki nilai strategis tertentu mencakup kerja sama di luar kawasan otoritatif dan bidang usaha berskala internasional di luar bidang pariwisata. Nilai strategis tertentu memperhatikan izin usaha pariwisata, klasifikasi baku lapangan usaha, tata ruang kawasan Danau Toba, pengaturan tata ruang, luas dan cakupan kawasan, serta indikasi geografis. Jika kerja sama menggunakan objek Barang Milik Negara, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

Proses pemberian persetujuan melibatkan pengajuan permohonan oleh Badan Pelaksana kepada Ketua Pelaksana Harian Dewan Pengarah, yang kemudian diteruskan kepada Ketua Dewan Pengarah. Ketua Dewan Pengarah dapat menugaskan kelompok ahli untuk melakukan kajian. Persetujuan atau penolakan diberikan oleh Ketua Dewan Pengarah. Jika disetujui, Badan Pelaksana menandatangani perjanjian kerja sama.

Pemanfaatan Barang Milik Negara atau Daerah serta pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam kerja sama harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerja sama yang menggunakan dana pinjaman atau hibah juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)