di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Energi Perdesaan Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 3/2014 · Permen ESDM No. 3 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Energi Perdesaan Tahun Anggaran 2014. Latar belakangnya adalah alokasi anggaran dari DAK Bidang Energi Perdesaan dalam rencana pembangunan energi terbarukan.
Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi teknis kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Energi Perdesaan. Tujuannya meliputi menjamin ketertiban perencanaan, pelaksanaan, koordinasi antara Kementerian dan Pemerintah Kabupaten, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan DAK, meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan, dan meningkatkan peran serta pemerintah daerah.
Ketentuan substansial mencakup: