Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Energi Perdesaan Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 3/2014 · Permen ESDM No. 3 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2014Tanggal Penetapan:17 Januari 2014
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Energi Perdesaan Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku17 Januari 2014
Tanggal Penetapan17 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Energi Perdesaan Tahun Anggaran 2014. Latar belakangnya adalah alokasi anggaran dari DAK Bidang Energi Perdesaan dalam rencana pembangunan energi terbarukan.

Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi teknis kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Energi Perdesaan. Tujuannya meliputi menjamin ketertiban perencanaan, pelaksanaan, koordinasi antara Kementerian dan Pemerintah Kabupaten, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan DAK, meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan, dan meningkatkan peran serta pemerintah daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penggunaan DAK diarahkan untuk membiayai kegiatan fisik pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan seperti PLTMH, rehabilitasi PLTMH/PLTS terpusat, perluasan pelayanan listrik, pembangunan PLTS terpusat/tersebar, dan pembangunan instalasi Biogas skala rumah tangga.
  2. Setiap kabupaten penerima DAK wajib mengalokasikan minimal 15% atau 30% (tergantung kategori kabupaten) dari anggarannya untuk pembangunan instalasi Biogas skala rumah tangga.
  3. Sasaran penerima DAK adalah desa yang belum terjangkau listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
  4. Bupati penerima DAK membuat rencana kegiatan berdasarkan konsultasi dengan pemangku kepentingan dan menyampaikannya kepada Menteri.
  5. Kementerian ESDM melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, termasuk sosialisasi petunjuk teknis dan pemantauan serta evaluasi.
  6. SKPD Kabupaten melaksanakan kegiatan sesuai rencana dan bertanggung jawab secara fisik dan keuangan.
  7. Bupati wajib mengalokasikan dana pendamping sekurang-kurangnya 10% dari jumlah DAK yang diterima.
  8. Pelaporan pelaksanaan kegiatan DAK dilakukan secara berjenjang dari SKPD Kabupaten kepada bupati, dan dari bupati kepada Menteri terkait.

1. Dalam hal terjadi bencana alam, kabupaten dapat mengubah penggunaan DAK Bidang Energi Perdesaan untuk kegiatan di luar yang telah diatur dalam Petunjuk Teknis ini, setelah mendapat persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri. 2. Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bencana alam yang dinyatakan secara resmi oleh kepala daerah terkait. 3. Perubahan penggunaan DAK Bidang Energi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang dalam bidang yang sama dan tidak mengubah besaran alokasi DAK pada bidang tersebut.

1. Pelaksanaan DAK Bidang Energi Perdesaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dapat berakibat pada penilaian kinerja yang negatif. 2. Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK Bidang Energi Perdesaan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.