Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 5/2018 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2018Tanggal Penetapan:7 Juni 2018
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Tanggal Berlaku07 Juni 2018
Tanggal Penetapan07 Juni 2018
Tempat PenetapanPainan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Pesisir Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, pembiayaan pembangunan, dan penciptaan lapangan kerja melalui peningkatan arus penanaman modal. Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Kebijakan dasar penanaman modal meliputi pemberian perlakuan yang sama bagi setiap penanam modal, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, serta membuka kesempatan bagi perkembangan UMKM dan koperasi. Penanaman modal diprioritaskan pada bidang usaha yang menjadi unggulan daerah dengan memperhatikan kearifan lokal. Pemerintah daerah memberikan pelayanan penanaman modal melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), yang meliputi pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal.

Setiap penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum, keterbukaan informasi, pelayanan, dan berbagai kemudahan fasilitas. Penanam modal wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan penanaman modal, menghormati budaya dan kearifan lokal, bermitra dengan UMKM, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Bentuk badan usaha penanaman modal dapat berupa badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perorangan. Penanaman modal asing diwajibkan berbentuk perseroan terbatas berbadan hukum Indonesia.

Peraturan ini juga mengatur tentang ketenagakerjaan, lokasi usaha, perencanaan dan promosi penanaman modal, fasilitas penanaman modal, pembinaan dan pengembangan penanaman modal bagi UMKM dan koperasi, kerjasama penanaman modal, pembinaan dan pengawasan penanaman modal, peran serta masyarakat, dan penyelesaian sengketa.

1. Semua perizinan dan pelayanan fasilitas penanaman modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya perizinan dan pelayanan fasilitas penanaman modal berakhir. 2. Semua permohonan perizinan dan pelayanan fasilitas penanaman modal yang telah diterima serta dinyatakan lengkap dan benar dan masih dalam tahap penyelesaian, diproses sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 3. Bagi penanam modal yang telah melaksanakan kegiatan usaha tetapi belum mempunyai izin maka wajib mengurus izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

1. Penanam Modal yang tidak melaksanakan kewajiban, tidak melaksanakan tanggung jawab dan/atau melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi adminitratif dilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut : a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau d. pencabutan kegiatan usaha dan/fasilitas penanaman modal.