Surat Edaran ini diterbitkan sebagai acuan bagi Pimpinan Instansi Pemerintah untuk mendorong keterlibatan aktif Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung percepatan penanggulangan Tuberkulosis (TBC) nasional, sejalan dengan target eliminasi TB pada tahun 2030. Maksudnya adalah untuk memberikan panduan agar instansi pemerintah mendorong ASN berkontribusi pada program Satu Gerakan Aksi Temukan TB (SATU TB). Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan pemahaman ASN mengenai TBC, mengoptimalkan skrining TBC di lingkungan instansi pemerintah untuk deteksi dini, serta mendorong tindak lanjut hasil skrining melalui rujukan dan koordinasi dengan fasilitas kesehatan. Untuk mencapai tujuan tersebut, instansi pemerintah diimbau untuk meningkatkan kesadaran ASN melalui edukasi, mendukung Gerakan SATU TB dengan melaksanakan skrining, investigasi kontak, dan menyebarluaskan materi edukasi, serta menjadikan kegiatan ini sebagai agenda rutin. Selain itu, instansi pemerintah diminta menciptakan lingkungan kerja yang bebas stigma terhadap pasien TBC, menjamin kerahasiaan data kesehatan, dan mendukung keberlanjutan pengobatan melalui fleksibilitas kerja. Pendanaan kegiatan ini bersumber dari anggaran instansi masing-masing atau sumber sah lainnya.