Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III Di Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 21/2011 · Perda Kota Sukabumi No. 21 Tahun 2011 · Perda Kota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III Di Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2001 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II dan Kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2001 Nomor 10 Seri B - 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian tarif retribusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelompokan pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi, meliputi pelayanan di Instalasi Gawat Darurat, Rawat Inap, Bedah, Perawatan Intensif, Anestesi dan Reanimasi, Rehabilitasi Medis, Laboratorium Patologi Anatomi dan Klinik, Radiologi, Gizi, Haemodialisa, dan Kamar Bersalin.
  2. Penetapan retribusi berdasarkan perhitungan Unit Cost yang meliputi Jasa Rumah Sakit dan Jasa Pelayanan, tidak termasuk biaya obat, bahan alat habis pakai, serta biaya makanan dan minuman.
  3. Pengaturan lebih rinci mengenai komponen pelayanan dan tarif retribusi untuk setiap jenis pelayanan kesehatan yang diberikan di RSUD.
  4. Pengaturan mengenai subjek retribusi, yaitu orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan.

Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, volume, dan kelas perawatan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari Retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang melanggar Pasal 22, Pasal 30 ayat (2), dan tidak membayar denda administratif Pasal 31, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah Retribusi terutang.