di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 1965 tentang Peraturan Pokok Organisasi Perusahaan Sejenis
Juga dikenal sebagai: PERPRES 2/1965 · PERPRES No. 2 Tahun 1965 · PERPRES Nomor 2 Tahun 1965
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menertibkan, membimbing, menggerakkan, mengawasi, dan mengkoordinasikan perusahaan-perusahaan swasta dalam rangka pengerahan dana dan kekuatan di sektor swasta. Hal ini dilakukan untuk mendukung Revolusi Nasional Indonesia dan mencapai masyarakat Sosialis Indonesia berdasarkan Pancasila. Peraturan ini mengatur pembentukan Organisasi Perusahaan Sejenis (O.P.S.) di setiap sektor usaha pokok yang sama, hasil usaha yang sama, atau penggunaan bahan pokok yang sama. O.P.S. bertugas memperkembangkan perusahaan anggotanya, meningkatkan produktivitas, memberikan bimbingan, serta melaksanakan koordinasi dan kerjasama. O.P.S. dibentuk dengan keputusan Menteri dan harus menjadi anggota BAMUNAS. Keanggotaan O.P.S. terdiri dari Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa, dengan kewajiban untuk mematuhi keputusan O.P.S. dan membayar iuran. Pimpinan O.P.S. diangkat oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan kegiatan organisasi.