di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 454 Tahun 1961 tentang Pemberian Tanda Kehormatan
Juga dikenal sebagai: Keppres 454/1961 · Keppres No. 454 Tahun 1961 · Keppres Nomor 454 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menghargai kesetiaan dan jasa-jasa luar biasa yang telah diberikan kepada Negara dan Bangsa Indonesia. Pemberian tanda kehormatan ini diharapkan menjadi teladan bagi setiap warga negara Indonesia.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pemberian tanda kehormatan kepada individu-individu yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan, sebagai pengakuan atas jasa-jasa mereka kepada negara. Pemberian tanda kehormatan ini dilakukan berdasarkan usulan dari Dewan Tanda Kehormatan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.