Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 454 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 454 Tahun 1961 tentang Pemberian Tanda Kehormatan

Juga dikenal sebagai: Keppres 454/1961 · Keppres No. 454 Tahun 1961 · Keppres Nomor 454 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Agustus 1961
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Tanda Kehormatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Agustus 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menghargai kesetiaan dan jasa-jasa luar biasa yang telah diberikan kepada Negara dan Bangsa Indonesia. Pemberian tanda kehormatan ini diharapkan menjadi teladan bagi setiap warga negara Indonesia.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pemberian tanda kehormatan kepada individu-individu yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan, sebagai pengakuan atas jasa-jasa mereka kepada negara. Pemberian tanda kehormatan ini dilakukan berdasarkan usulan dari Dewan Tanda Kehormatan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)