Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 10/2020 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanIndralaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi. Perubahan tersebut mencakup kegiatan perencanaan kebutuhan angkutan orang, jenis angkutan orang dengan kendaraan umum, perizinan di bidang angkutan jalan (SIUP/NIB dan Izin Trayek), persyaratan dan prosedur untuk memperoleh SIUP/NIB di bidang Angkutan, serta izin angkutan dalam dan tidak dalam trayek. Selain itu, diatur juga mengenai tarif angkutan penumpang dan kewajiban analisis dampak lalu lintas untuk pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan dan dinamika kebutuhan masyarakat.

1. Pengembang/pembangun yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rekomendasi hasil analisis dampak lalu lintas dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara pelayanan umum; c. penghentian sementara kegiatan; d. denda administratif; e. pembatalan izin, dan/atau; f. pencabutan izin.