Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 7/2017 · Perda Kabupaten Cianjur No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2017Tanggal Penetapan:2 Oktober 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku02 Oktober 2017
Tanggal Penetapan02 Oktober 2017
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2013 Nomor 4). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2014 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk menunjang Perumdam dalam memberikan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat melalui pembangunan dan pengembangan sarana prasarana serta biaya operasional. Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur melakukan penyertaan modal sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima milyar rupiah) yang akan dipenuhi selama 5 (lima) tahun, dari tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2021, berdasarkan rencana bisnis Perumdam dan kemampuan keuangan daerah yang memadai berdasarkan hasil audit. PPKD harus memperhatikan hasil pemeriksaan lembaga pemeriksa keuangan dan/atau akuntan publik serta mendapat persetujuan Bupati sebelum melakukan pencairan dana. Bupati melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal yang diberikan dan dikelola oleh Perumdam, dengan menunjuk Dewan Pengawas. Perumdam wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen ke Dewan Pengawas setiap akhir tahun anggaran.

(-)

(-)