di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 9/2014 · Permenko Polhukam No. 9 Tahun 2014 · Permenko Polhukam Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini menetapkan Pedoman Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Latar belakang ditetapkannya pedoman ini adalah untuk meningkatkan tata kelola atas penyelenggaraan tugas pemerintahan dan anggaran di lingkungan kementerian, serta sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Tujuan dari pedoman ini adalah untuk mendukung pencapaian visi, misi, dan tujuan kementerian secara sistematis dengan mengevaluasi dan meningkatkan keefektifan manajemen risiko, pengendalian proses, dan pengelolaan organisasi. Ruang lingkup pengawasan intern mencakup penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian, penerapan SPIP, pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa, penerapan reformasi birokrasi, dan indikasi penyimpangan.
Pedoman ini mengatur mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Prinsip pengawasan intern meliputi preventif di atas represif, peran serta, keadilan, membimbing dan mendidik. Asas pengawasan intern meliputi manfaat, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Standar pengawasan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Jenis pengawasan terdiri dari pengawasan operasional/kinerja, pengawasan keuangan, dan pengawasan dengan tujuan tertentu (PDTT).
Pelaksanaan pengawasan intern dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern (APIP) yaitu Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Kegiatan pengawasan meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya. Obyek pengawasan adalah seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian yang didanai APBN maupun tidak. Tahapan pengawasan meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pengakhiran. Tindak lanjut laporan hasil pengawasan APIP wajib dilaksanakan oleh auditi.