Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi

Juga dikenal sebagai: PP 33/1998 · PP No. 33 Tahun 1998 · PP Nomor 33 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 1998Tanggal Penetapan:28 Februari 1998
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaModal Penyertaan Pada Koperasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 1998
Tanggal Penetapan28 Februari 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan koperasi melalui modal penyertaan, yang diharapkan dapat meningkatkan peran koperasi dalam perekonomian. Hal ini didasari oleh kebutuhan koperasi untuk mengembangkan diri dan memperluas kegiatan usahanya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang sumber modal penyertaan yang dapat berasal dari pemerintah, anggota masyarakat, badan usaha, dan badan lainnya. Pemupukan modal penyertaan dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara koperasi dan pemodal, yang mencakup berbagai aspek seperti besarnya modal, pengelolaan, hak dan kewajiban, serta pembagian keuntungan. Koperasi harus memenuhi persyaratan tertentu untuk memupuk modal penyertaan, termasuk memiliki status badan hukum dan persetujuan dari Rapat Anggota. Pemodal memiliki hak untuk memperoleh keuntungan dan turut menanggung risiko usaha, namun tidak memiliki hak suara dalam Rapat Anggota.

1. Koperasi yang telah menyelenggarakan usaha yang dibiayai modal penyertaan pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap melaksanakan kegiatannya dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

(-)