Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2017 tentang TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Serang 4/2017 · Perda Kota Serang No. 4 Tahun 2017 · Perda Kota Serang Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2017Tanggal Penetapan:25 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kota Serang
Tanggal Berlaku26 Oktober 2017
Tanggal Penetapan25 Oktober 2017
Tempat PenetapanSerang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2016 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang Tahun Anggaran 2017. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan, terutama dari pendapatan asli daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, sementara dana perimbangan mengalami penurunan. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung, dengan alokasi yang berbeda untuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan belanja modal. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan kriteria tertentu yang harus dipenuhi.

(-)

(-)