Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 24 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2000 menjadi tidak sesuai lagi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengenaan retribusi atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
- Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya, pengangkutan sampah ke lokasi pembuangan, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan persampahan/kebersihan.
- Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan Daerah.
- Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek Retribusi.