Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 24 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 24/2011 · Perda Kabupaten Pacitan No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (khusus ketentuan tentang Retribusi).

Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 24 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2000 menjadi tidak sesuai lagi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Pengenaan retribusi atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. - Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya, pengangkutan sampah ke lokasi pembuangan, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan persampahan/kebersihan. - Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan Daerah. - Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek Retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) Tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.