Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 46/2016 · Permen ESDM No. 46 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 46 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Latar belakangnya adalah reformasi birokrasi yang sedang dilaksanakan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional, berintegritas, dan berkinerja tinggi.

Peraturan ini mewajibkan setiap Unit Organisasi di lingkungan KESDM, termasuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, untuk melaksanakan identifikasi potensi benturan kepentingan dan merancang kegiatan penanganannya. Identifikasi ini dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Administrator. Setiap Unit Organisasi juga wajib melaksanakan sosialisasi dan internalisasi hasil identifikasi tersebut kepada seluruh pegawai, dengan melibatkan Inspektorat Jenderal.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban pendokumentasian hasil identifikasi, evaluasi internal berkala, dan pembinaan oleh Inspektorat Jenderal. Pedoman penanganan benturan kepentingan secara rinci tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Lampiran tersebut mengatur bentuk, jenis, dan sumber penyebab benturan kepentingan, serta upaya pencegahan dan penanganannya.

(-)

(-)